MAKALAH EKONOMI DALAM ISLAM



MAKALAH
EKONOMI DALAM ISLAM

DiajukanSebagaiPelengkapNilaiTugas Semester I
Mata Kuliah Agama
DosenPengampu :UlinNuha ,M.Ag.
UMK Kudus
DisusunOleh:

Nama              : M. WahyuMustofa
Nim                 : 2013-33-033
Kelas               : A

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2013/2014








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”. 
Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. 
Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam  perbankan  shari‘ah  sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.

B.     RumusanMasalah
Didalam pembuatan makalah ini, penulis mengambil sebuah judul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian ekonomi dalam islam ?
2.      Apa hukum dan dalil jual beli ?
3.      Apa rukun dan syarat jual beli ?
4.      Apa tujuan ekonomi islam ?
5.      Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam islam ?

C. Tujuan Penulisan
            Didalam pembuatan makalah ini, penulis mengambil sebuah judul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis memiliki tujuan penulisan  sebagai berikut :
1.      Pembaca dapat mengetahui pengertian ekonomi dalam islam.
2.      Pembaca dapat mengetahui hukum dan dalil jual beli.
3.      Pembaca dapat mengetahui rukun dan syarat jual beli
4.      Pembaca dapat mengetahui tujuan ekonomi islam.
5.      Pembaca dapat mengetahui prinsip-prinsip ekonomi dalam islam.











BAB II
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM

A.    Pengertian Ekonomi Dalam Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan  perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah[1]. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah SWT memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam Surat At Taubahayat 105:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nyaserta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.
Jual beli ialah persetujuan saling mengik atantara penjual (yakni pihak yang menawarkan / menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar /  membeli barang yang dijual).

B.     Hukum dan Dalil Jual Beli
Di dalam Islam terdapat dasar hukum dari Al – Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain:

a.              Al Baqarah : 198

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’ari lharam .Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepada mu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar – benar termasuk orang-orang yang sesat.”

b.              Al Baqarah : 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya :“Orang - orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba. Orang - orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambi lriba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni – penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

c.              An Nisa : 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama - suka di antara kamu. Dan jangan lah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Maka, bila mengacup ada ayat- ayat Al-Qur’an dan Hadis.Hukum jual beli adalah mubāh (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum julabeli itu bias berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.

C.    Rukun dan Syarat Jual Beli
a.   Orang yang melaksanakan akan djual beli (penjual dan pembeli) :
-     Berakal
-     Balig
-     Berhakmenggunakanhartanya







b.   Segala tata ucapan ijab[2] dan kabul[3].
Kerelaan hati antara penjual dan pembeli yang diwujudkan melalui  ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli)
c.   Barang yang diperjual belikan.
-     Barang yang halal.
-     Barang tersebut ada manfaatnya.
-     Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia.
-     Barang itu merupakan milik sipenjual atau dibawah kekuasaannya.
           -     Barang tersebut diketahui oleh pihak penjual dan pembeli,
d.   Nilai tukar barang yang dijual
-     Harga jual disepakati penjual dan pembeli
-     Nilai tukar barang dapat diserahkan pada waktu transaksi.
-     Apabila jual beli dengan cara barter[4], nilai tukar barang jangan    sama dengan barang haram misalnya, Babi.

D.    Macam- macam bentuk jualbeli

a. Bai’ al mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.

b. Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing [5](devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.[6]

c. Bai’ al sharf; yaitu jual-beli atau pertukaran antara saw mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal [7](bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral [8](telegrafic transfer atau mail transfer).

d. Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.

e. Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.

f. Bai’ al muwadha’ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva[9] tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.

g. Bai’ as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.

h. Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.

E.  Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan -Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi,  tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha[10] asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Jiwa agar setiap muslim biasa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hokum dan muamalah.





3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
a)`Keselamatan keyakinan agama ( al din).
b) Kesalamatan jiwa (al nafs).
c)`Keselamatan akal (al aql).
d)`Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl).
e)`Keselamatan harta benda (al mal).

F.     Prinsip - Prinsip Ekonomi Dalam Islam

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah.
2. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas – batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)[11].
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatu berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.


B.     SARAN

Ekonomi dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah  melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil.Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.


DAFTAR PUSTAKA

Furqan,Arif.2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Ekonomi.Jakarta:Lembaga Pendidikan Fakultas Jurusan Program Studi Ekonomi.

Harahap,S.2011.Etika Bisnis dalam Persepektif Islam.Jakarta:Selemba Empat.
         http://pengertiandancontoh.blogspot.com/2013/03/valuta-asing-apa-itu-valuta-asing.html
http://viea-cutes.blogspot.com/2011/12/pengertian-uang-kartal-dan-uang-giral.html



 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

Cari Blog Ini