MAKALAH EKONOMI DALAM ISLAM
MAKALAH
EKONOMI DALAM ISLAM
DiajukanSebagaiPelengkapNilaiTugas
Semester I
Mata
Kuliah Agama
DosenPengampu
:UlinNuha ,M.Ag.
DisusunOleh:
Nama : M. WahyuMustofa
Nim : 2013-33-033
Kelas : A
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS
MURIA KUDUS
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi
tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga
tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak
kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan
diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu
serta menjaga moralitas”.
Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh
sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan
aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi
Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul
hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat.
Islam memperbolehkan seseorang mencari
kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak
menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah,
Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar
amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas
bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran
larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan
amanat.
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh
para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih
berintegrasi pada perekonomian dalam perbankan shari‘ah
sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi
kebutuhan ekonomi.
B. RumusanMasalah
Didalam pembuatan makalah ini, penulis mengambil
sebuah judul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis mengemukakan rumusan masalah
sebagai berikut :
1. Apa pengertian ekonomi
dalam islam ?
2. Apa hukum dan dalil jual
beli ?
3. Apa rukun dan syarat
jual beli ?
4. Apa tujuan ekonomi islam ?
5. Apa prinsip-prinsip
ekonomi dalam islam ?
C. Tujuan Penulisan
Didalam pembuatan
makalah ini, penulis mengambil sebuah judul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis
memiliki tujuan penulisan sebagai
berikut :
1.
Pembaca dapat mengetahui pengertian ekonomi
dalam islam.
2.
Pembaca dapat mengetahui hukum dan dalil jual
beli.
3.
Pembaca dapat mengetahui rukun dan syarat jual
beli
4.
Pembaca dapat mengetahui tujuan ekonomi islam.
5.
Pembaca dapat mengetahui prinsip-prinsip ekonomi
dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM
A.
Pengertian Ekonomi Dalam Islam
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna
yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam
dengan prinsip illahiyah[1]. Harta yang ada pada kita,
sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar
dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua
akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku
ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari
dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan
suatu kewajiban karena Allah SWT memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam
Surat At Taubahayat 105:
وَقُلِ
اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا
كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Dan katakanlah,
bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nyaserta orang-orang yang beriman akan melihat
pekerjaan itu”.
Jual beli ialah persetujuan saling mengik atantara
penjual (yakni pihak yang menawarkan / menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak
yang membayar / membeli barang yang
dijual).
B.
Hukum dan Dalil Jual Beli
Di dalam Islam terdapat dasar hukum dari Al – Qur’an dan
Hadis. Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain:
a.
Al Baqarah : 198
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ
فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ
الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ
الضَّالِّينَ
Artinya : “Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.
Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di
Masy’ari lharam .Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang
ditunjukkan-Nya kepada mu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar – benar termasuk
orang-orang yang sesat.”
b.
Al Baqarah : 275
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya :“Orang - orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan
riba. Orang - orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambi lriba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni – penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.”
c.
An Nisa : 29
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya :Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama - suka di
antara kamu. Dan jangan lah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
Maka, bila mengacup ada ayat- ayat Al-Qur’an dan
Hadis.Hukum jual beli adalah mubāh
(boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum julabeli itu bias berubah menjadi
sunnah, wajib, haram, dan makruh.
C. Rukun
dan Syarat Jual Beli
a. Orang yang melaksanakan akan djual beli (penjual dan
pembeli) :
-
Berakal
-
Balig
-
Berhakmenggunakanhartanya
Kerelaan
hati antara penjual dan pembeli yang diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul
(dari pihak pembeli)
c. Barang yang diperjual belikan.
- Barang yang halal.
-
Barang tersebut ada manfaatnya.
- Barang
itu ada ditempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia.
- Barang itu merupakan milik
sipenjual atau dibawah kekuasaannya.
-
Barang tersebut diketahui oleh pihak penjual dan pembeli,
d. Nilai tukar barang yang dijual
- Harga jual disepakati penjual
dan pembeli
- Nilai tukar barang dapat
diserahkan pada waktu transaksi.
-
Apabila jual beli dengan cara barter[4], nilai tukar barang jangan
sama dengan barang haram misalnya,
Babi.
D.
Macam- macam bentuk jualbeli
a. Bai’ al mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan
uang. Uang berperan sebagai alat tukar. semacam ini menjiwai semua
produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.
b. Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi
antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat
dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat
menghasilkan valuta asing [5](devisa). Karena itu
dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing.
Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.[6]
c. Bai’ al sharf; yaitu jual-beli atau pertukaran antara saw mata
uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar,
dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu
dapat berupa uang kartal [7](bank notes) ataupun dalam
bentuk uang giral [8](telegrafic
transfer atau mail transfer).
d. Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam
transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang
diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
e. Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak
memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
f. Bai’ al muwadha’ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan
penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan
potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk
barang-barang atau aktiva[9] tetap yang nilai bukunya
sudah sangat rendah.
g. Bai’ as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar
uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya,
sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada
tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk
pertanian jangka pendek.
h. Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu
kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi
dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama,
sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
E. Tujuan
Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam
system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta
menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan -Nya. Demikian
pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah
membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha[10] asal Mesir bernama Prof. Muhammad
Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam
diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Jiwa agar setiap muslim biasa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat
dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup
aspek kehidupan di bidang hokum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati
bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
a)`Keselamatan keyakinan agama ( al din).
b) Kesalamatan jiwa (al nafs).
c)`Keselamatan akal (al aql).
d)`Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl).
e)`Keselamatan harta benda (al mal).
F.
Prinsip - Prinsip Ekonomi Dalam Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa
prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari
Allah.
2. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas – batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas
(nisab)[11].
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Islam
adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan
manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam
dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik
manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan
sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan
kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari
perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatu berdasarkan aturan agama Islam
dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun
Islam.
B. SARAN
Ekonomi dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan
usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah melarang jual beli,
yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi
orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil.Kebenaran
datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai
manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi
segala yang menjadi laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani
Nabi kita Nabi Muhammad SAW.
DAFTAR PUSTAKA
Furqan,Arif.2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Ekonomi.Jakarta:Lembaga Pendidikan Fakultas Jurusan Program Studi Ekonomi.
Harahap,S.2011.Etika
Bisnis dalam Persepektif Islam.Jakarta:Selemba Empat.
http://pengertiandancontoh.blogspot.com/2013/03/valuta-asing-apa-itu-valuta-asing.html
http://viea-cutes.blogspot.com/2011/12/pengertian-uang-kartal-dan-uang-giral.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
Entri Populer
-
MAKALAH WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK DI INDONESIA Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Konsep PKn DOSE...
-
Sub Tema 1 : KEBERAGAMAN BUDAYA BANGSAKU Kompetensi Dasar KI 1 dan KI 2 1.1 Menghargai kebhinneka-tunggalikaan dan keberagaman agam...
-
MAKALAH EKONOMI DALAM ISLAM DiajukanSebagaiPelengkapNilaiTugas Semester I Mata Kuliah Agama DosenPengampu :UlinNuha ,M.Ag. ...
-
HAKIKAT DAN KONSEP PENDIDIKAN DARI PENDEKATAN REDUKSIONISME DAN HOLISTIK INTEGRATIF A. Era Reformasi Masyarakat Indonesia kin...
-
KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Esa,yang telah melimpahkan karunia-Nya sehingga saya dapat me...
-
belajar menjadi suatu kebutuhan dan kebiasaaan dikalangan pelajar saat ini banyak dijumpai berbagai masalah mengenai pendidikan, ...
-
SILABUS PEMBELAJARAN TEMATIK SEKOLAH DASAR KELAS II SEMESTER 1 TEMA: ANEKA PERISTIWA Standar kompetensi Kompeten...
0 komentar:
Posting Komentar