HAKIKAT DAN KONSEP PENDIDIKAN DARI PENDEKATAN REDUKSIONISME DAN HOLISTIK INTEGRATIF



HAKIKAT DAN KONSEP PENDIDIKAN DARI PENDEKATAN
REDUKSIONISME DAN HOLISTIK INTEGRATIF


A. Era Reformasi
Masyarakat Indonesia kini sedang berada dalam masa transformasi Era Reformasi telah lahir dalam masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupannya. Euforia demokrasi sedang marak dalam masyarakat Indonesia. Di tengah-tengah euforia demokrasi ini lahirlah berbagai jenis pendapat, pandangan, konsep yang tidak jarang yang satu bertentangan dengan yang lain, antara lain berbagai pandangan mengenai bentuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan.
Salah satu ciri masyarakat demokrasi ialah lahirnya berbagai jenis pendapat sebagai pernyataan harkat manusia untuk memenuhi hak-hak asasinya untuk berekspresi. Munculnya berbagai jenis pendapat, yang tidak jarang yang satu berseberangan dengan yang lain, menandakan suatu keinginan yang sudah lama terpendam dari manusia dan masyarakat mudah untuk memperoleh kembali hak-hak asasinya yang dijamin di dalam UUD 1945. Dalam sejarah perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia yang telah lebih 54 tahun merdeka itu untuk memperoleh hak asasinya belum sepenuhnya dapat diwujudkan.
Dalam bidang pendidikan nasional juga telah muncul berbagai pendapat dan pandangan mengenai perlunya reformasi pendidikan nasional tuntutan reformasi total dalam kehidupan berbangsa termasuk di dalamnya reformasi pendidikan nasional semakin lama semakin perlu, mengingat proses pendidikan merupakan salah satu tuntutan konstitusi yang mengatakan bahwa tujuan untuk membangun negara yang merdeka ini ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional merupakan salah satu tuntutan fundamental yang diamanatkan oleh konstitusi 1945. Tujuan kita membentuk negara ialah untuk melahirkan bangsa Indonesia yang cerdas. Sistem pendidikan nasional dengan demikian sangat erat kaitannya dengan kehidupan politik bangsa. Selama orde Baru telah tercipta suatu kehidupan berbangsa yang tidak sesuai dengan cita-cita UUD 1945. ternyata pemerintahan yang represif telah menghasilkan manusia-manusia Indonesia yang tertekan, yang tidak kritis, yang bertindak dan berpikir dalam acuan suatu struktur kekuasaan. Era reformasi menuntut kembali kedaulatan rakyat yang telah hilang itu. Dengan sendirinya pula pendidikan nasional haruslah dikembalikan fungsinya memberdayakan masyarakat yaitu mengembalikan kedaulatan rakyat. Pendidikan nasional perlu direformasikan untuk mewujudkan visi baru masyarakat Indonesia yaitu suatu masyarakat madani Indonesia.

          B. Batas-Batas Reduksionisme
Suatu hal yang bertentangan dengan pendekatan reduksionis adalah holisme atau emergentisme. Holisme adalah sebuah gagasan yang menyatakan bahwa suatu benda dapat memiliki sifat, (sifat-sifat yang muncul), sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dijelaskan dari sejumlah komponennya (tidak dapat ditemukan dalam komponen terkecil suatu materi). Prinsip holisme telah diringkas secara singkat oleh Aristoteles dalam sebuah Metafisika: "Keseluruhan itu lebih dari sejumlah komponennya". Sebuah istilah greedy reductionism yang diciptakan oleh Daniel Dennett, digunakan untuk mengkritik penggunaan reduksionisme yang tidak semestinya. Penulis lain menggunakan bahasa yang berbeda saat menjelaskan hal yang sama.

C.    HAKIKAT PENDIDIKAN
1.      Berbagai pendekatan.
Hakikat pendidikan itu dapat dikategorisasikan dalam dua pendapat yaitu pendekatan epistemologis dan pendekatan ontologi atau metafisik. Kedua pendekatan tersebut tentunya dapat melahirkan jawaban yang berbeda-beda mengenai apakah hakikat pendidikan itu
Di dalam pendidikan epistemologis yang menjadi masalah adalah akar atau kerangka ilmu pendidikan sebagai ilmu. Pendekatan tersebut mencari makna pendidikan sebagai ilmu yaitu mempunyai objek yang akan merupakan dasar analisis yang akan membangun ilmu pengetahuan yang disebut ilmu pendidikan. Dari sudut pandang pendidikan dilihat sebagai sesuatu proses yang interen dalam konsep manusia. Artinya manusia hanya dapat dimanusiakan melalui proses pendidikan.
Berbagai pendapat mengenai hakikat pendidikan dapat digolongkan atas dua kelompok besar yaitu :
a.       Pendekatan reduksionisme
b.      Pendekatan holistik integrative

Adapun penjelasanya sebagai berikut :
A.Pendekatan Redaksional
Teori-teori / pendekatan redaksional sangat banyak dikemukakan di dalam khazanah ilmu pendidikan. Dalam hal ini akan dibicarakan berbagai pendekatan reduksionaisme sebagai berikut :
1. Pendekatan pedagogis / pedagogisme
2. Pendekatan Filasofis / religionisme
3. Pendekatan religius / religionisme
4. Pendekatan psikologis / psikologisme
5. Pendekatan negativis / negativisme
6. Pendekatan sosiologis / sosiologismu

Penjelasan pendekatan pendekatan sebagai berikut :
1. Pendekatan Pedagogisme
Titik tolak dari teori ini ialah anak yang akan di besarkan menjadi manusia dewasa. Pandangan ini apakah berupa pandangan nativisme schopenhouer serta menganut penganutnya yang beranggapan bahwa anak telah mempunyai kemampuan-kemampuan yang dilahirkan dan tinggal di kembangkan saja.

2. Pendekatan Filosofis.
Anak manusia mempunyai hakikatnya sendiri dan berada dengan hakikat orang dewasa. Oleh sebab itu, proses pendewasaan anak bertitik-tolak dari anak sebagai anak manusia yang mempunyai tingkat-tingkat perkembangan sendiri.

3. Pendekatan Religius
Pendekatan religius / religionisme dianut oleh pemikir-pemikir yang melihat hakikat manusia sebagai makhluk yang religius. Namun demikian kemajuan ilmu pengetahuan yang sekuler tidak menjawab terhadap kehidupan yang bermoral.

4. Pendekatan Psikologis.
Pandangan-pandangan pedagogisme seperti yang telah diuraikan telah lebih memacu masuknya psikologi ke dalam bidang ilmu pendidikan hal tersebut telah mempersempit pandangan para pendidik seakan-akan ilmu pendidikan terbatas kepada ilmu mengajar saja.

5. Pendekatan Negativis.
Pendidikan ialah menjaga pertumbuhan anak. Dengan demikian pandangan negativisme ini melihat bahwa segala sesuatu seakan-akan telah tersedia di dalam diri anak yang bertumbuh dengan baik apabila tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang merugikan pertumbuhan tersebut.

6. Pendekatan Sosiologis.
Pandangan sosiologisme cenderung berlawanan arah dengan pedagogisme. Titik-tolak dari pandangan ini ialah prioritas kepada kebutuhan masyarakat dan bukan kepada kebutuhan individu.
Peserta didik adalah anggota masyarakat. Dalam sejarah perkembangan manusia kita lihat bahwa tuntutan masyarakat tidak selalu etis. Versi yang lain dari pandangan ini ialah develop mentalisme. Proses pendidikan diarahkan kepada pencapaian target-target tersebut dan tidak jarang nilai-nilai kemanusiaan disubordinasikan untuk mencapai target pembangunan. Pengalaman pembangunan Indonesia selama Orde Baru telah mengarah kepada paham developmentalisme yang menekan kepada pencapaian pertumbuhan yang tinggi, target pemberantasan buta huruf, target pelaksanaan wajib belajar 9 dan 12 tahun.
Salah satu pandangan sosiologisme yang sangat populer adalah konsiensialisme yang dikumandangkan oleh ahli pikir pendidikan Ferkenal Paulo Freire.
.
a.       Pendekatan Holistik Integratif
Pendekatan-pendekatan reduksionisme melihat proses pendidikan peserta didik dan keseluruhan termasuk lembaga-lembaga pendidikan, menampilkan pandangan ontologis maupun metafisis tertentu mengenai hakikat pendidikan. Teori-teori tersebut satu persatu sifatnya mungkin mendalam secara Vertikal namun tidak melebar secara horizontal.
Peserta didik, anak manusia, tidak hidup secara terisolasi tetapi dia hidup dan berkembang di dalam suatu masyarakat tertentu, yang berbudaya, yang mempunyai visi terhadap kehidupan di masa depan, termasuk kehidupan pasca kehidupan.
Pendekatan reduksionisme terhadap hakikat pendidikan, maka dirumuskan suatu pengertian operasional mengenai hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan adalah suatu proses menumbuh kembangkan eksistensi peserta didik yang memasyarakat, membudaya, dalam tata kehidupan yang berdimensi lokal, nasional dan global. Rumusan operasional mengenai hakikat pendidikan tersebut di atas mempunyai komponen-komponen sebagai berikut :

1. Pendidikan merupakan suatu proses berkesinambungan.
Proses berkesinambungan yang terus menerus dalam arti adanya interaksi dalam lingkungannya. Lingkungan tersebut berupa lingkungan manusia, lingkungan sosial, lingkungan budayanya dan ekologinya.Proses pendidikan adalah proses penyelamatan kehidupan sosial dan penyelamatan lingkungan yang memberikan jaminan hidup yang berkesinambungan.
Proses pendidikan yang berkesinambungan berarti bahwa manusia tidak pernah akan selesai.

2. Proses pendidikan berarti menumbuhkembangkan eksistensi manusia.
Eksistensi atau keberadaan manusia adalah suatu keberadaan interaktif. Eksistensi manusia selalu berarti dengan hubungan sesama manusia baik yang dekat maupun dalam ruang lingkup yang semakin luas dengan sesama manusia di dalam planet bumi ini. Proses pendidikan bukan hanya mempunyai dimensi lokal tetapi juga berdimensi nasional dan global.

3. Eksistensi manusia yang memasyarakat.
Proses pendidikan adalah proses mewujudkan eksistensi manusia yang memasyarakat. Jauh Dewey mengatakan bahwa tujuan pendidikan tidak berada di luar proses pendidikan itu tetapi di dalam pendidikan sendiri karena sekolah adalah bagian dari masyarakat itu sendiri. Apabila pendidikan di letakkan di dalam tempatnya yang sebenarnya ialah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang pada dasarnya adalah kehidupan bermoral.

4. Proses pendidikan dalam masyarakat yang membudaya.
Inti dari kehidupan bermasyarakat adalah nilai-nilai. Nilai-nilai tersebut perlu dihayati, dilestarikan, dikembangkan dan dilaksanakan oleh seluruh anggota masyarakatnya. Penghayatan dan pelaksanaan nilai-nilai yang hidup, keteraturan dan disiplin para anggotanya. Tanpa keteraturan dan disiplin maka suatu kesatuan hidup akan bubar dengan sendirinya dan berarti pula matinya suatu kebudayaan.

5. Proses bermasyarakat dan membudaya mempunyai dimensi-dimensi waktu dan ruang.
Dengan dimensi waktu, proses tersebut mempunyai aspek-aspek historisitas, kekinian dan visi masa depan. Aspek historisitas berarti bahwa suatu masyarakat telah berkembang di dalam proses waktu, yang menyejarah, berarti bahwa kekuatan-kekuatan historis telah menumpuk dan berasimilasi di dalam suatu proses kebudayaan. Proses pendidikan adalah proses pembudayaan. Dan proses pembudayaan adalah proses pendidikan. Menggugurkan pendidikan dari proses pembudayaan merupakan alienasi dari hakikat manusia dan dengan demikian alienasi dari proses humanisasi. Alienasi proses pendidikan dari kebudayaan berarti menjauhkan pendidikan
dari perwujudan nilai-nilai moral di dalam kehidupan manusia.

D. Alternatif untuk Reduksionisme
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan sistem berfikir telah melengkapi metode-metode untuk mengatasi perkara-perkara dalam suatu pandangan holistik dibandingkan cara reduksionis, dan banyak ilmuan yang melakukan pendekatan pada pekerjaannya dalam suatu paradigma holistik. Ketika banyak istilah digunakan dalam konteks ilmiah, holisme dan reduksionisme mula-mula mengarah pada berbagai macam model atau teori-teori yang menawarkan penjelasan yang berlaku pada dunia; metode ilmiah dari pemutarbalikkan hipotesis, pemeriksaan data empiris yang melawan teori, sebagian besar tidak berubah, namun pendekatan menuntun pada teori-teori yang dipandang. Konflik antara reduksionisme dan holisme pada ilmu pengetahuan bukan hal umum--bagaimanapun juga suatu pendekatan holistik ataupun reduksionisme layak berada pada konteks pembelajaran suatu sistem khusus atau fenomena.
Dalam banyak kasus (seperti teori kinetika gas), diberikan sebuah pemahaman yang baik dari komponen-komponen suatu sistem, salah satunya dapat memprediksikan semua sifat yang paling penting dari sistem secara keseluruhan. Dalam kasus lain, mencoba melakukan hal ini mengarah pada sebuah kekeliruan dari komposisi. Dalam sistem itu, sifat-sifat yang bermunculan dari sistem tersebut sudah hampir tidak mungkin untuk memprediksi pengetahuan tentang bagian-bagian dari sistem. Teori Kompleksitas mempelajari sistem-sistem tersebut.
Alfred North Whitehead mengatur pemikiran metafisiknya dalam pertentangan terhadap reduksionisme. Ia menyebut teknik ini sebagai 'kesalahan dari kenyataan yang salah tempat'. Rencananya berangkat untuk membingkai pemahaman rasional, pemahaman tentang hal-hal umum, yang berasal dari realita kita.
Strategi reduksionis atau metode penyederhanaan dalam disiplin ilmu berisiko mengabaikan atau meniadakan kesadaran yang sudah ada. Teori kekacauan, konsep entropi dalam studi kimia, dan prinsip ketidakpastian Heisenberg dalam fisika partikel, semua menunjukkan bahwa pengetahuan dan kognisi dunia menjadi lebih kompleks karena tingkat kesadaran itu meningkat. Para ilmuwan yang menggunakan metode reduksionis sering mengambil pendekatan yang bertentangan dengan kontribusi sebelumnya dalam konteks ilmu pengetahuan dalam rangka untuk membenarkan sebuah teori baru, kadang-kadang tidak perlu untuk membantah teori yang sudah ada dalam memberikan wawasan baru. Membuktikan teori yang tidak valid dan membuktikan asumsi baru menjadi kenyataan yang benar harus berlangsung berdasarkan kemampuannya sendiri. Teori-teori ilmiah yang setengah valid dan setengah tidak valid dapat sepenuhnya ditolak dengan reduksionisme, sedangkan dengan paradigma holistik seperti additivisme, seseorang dapat menambahkan setengah-bagian untuk memperbarui asumsi. Seorang reduksionis akan kecil kemungkinannya untuk melihat teori saat ini tidak valid sebagai kontribusi yang berlaku dalam konteks di mana mereka diamati, digunakan dan disajikan, mengingat bahwa teori kompleksitas lebih dari hal tersebut.
Sven Erik Jorgensen, seorang ahli ekologi, memaparkan baik dari segi teori maupun dari sisi argumen pratik untuk suatu pendekatan holistik dalam beberapa cakupan ilmu pengetahuan, terutama ekologi. Ia mengatakan bahwa banyak sistem yang terlalu kompleks sehingga tidak akan mungkin untuk menjelaskan semua secara detail. Menarik sebuah analogi Hukum Ketidakpastian Heisenberg dalam ilmu fisika, ia mengatakan bahwa banyak sesuatu yang menarik dan relevan dengan fenomena ekologi yang tidak dapat ditiru dalam kondisi laboratorium, dan dengan demikian tidak dapat diukur atau diamati tanpa mempengaruhi dan mengubah sistem dalam berbagai cara. Ia juga menunjukan pentingnya keterkaitan dalam sistem biologi. Menurut pandangannya, ilmu pengetahuan hanya akan berkembang dengan cara menguraikan pertanyaan yang belum terjawab dan menggunakan model yang tidak berusaha untuk menjelaskan semuanya dalam tingkat hirarki yang lebih kecil dari organisasi, tetapi menggunakan model dari skala sistem itu sendiri dengan mempertimbangkan beberapa (tetapi tidak semua) faktor dari kedua tingkatan, baik yang lebih tinggi atau lebih rendah di dalam hirarki.

MAKALAH EKONOMI DALAM ISLAM



MAKALAH
EKONOMI DALAM ISLAM

DiajukanSebagaiPelengkapNilaiTugas Semester I
Mata Kuliah Agama
DosenPengampu :UlinNuha ,M.Ag.
UMK Kudus
DisusunOleh:

Nama              : M. WahyuMustofa
Nim                 : 2013-33-033
Kelas               : A

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2013/2014








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”. 
Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. 
Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam  perbankan  shari‘ah  sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.

B.     RumusanMasalah
Didalam pembuatan makalah ini, penulis mengambil sebuah judul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian ekonomi dalam islam ?
2.      Apa hukum dan dalil jual beli ?
3.      Apa rukun dan syarat jual beli ?
4.      Apa tujuan ekonomi islam ?
5.      Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam islam ?

C. Tujuan Penulisan
            Didalam pembuatan makalah ini, penulis mengambil sebuah judul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis memiliki tujuan penulisan  sebagai berikut :
1.      Pembaca dapat mengetahui pengertian ekonomi dalam islam.
2.      Pembaca dapat mengetahui hukum dan dalil jual beli.
3.      Pembaca dapat mengetahui rukun dan syarat jual beli
4.      Pembaca dapat mengetahui tujuan ekonomi islam.
5.      Pembaca dapat mengetahui prinsip-prinsip ekonomi dalam islam.











BAB II
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM

A.    Pengertian Ekonomi Dalam Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan  perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah[1]. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah SWT memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam Surat At Taubahayat 105:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nyaserta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.
Jual beli ialah persetujuan saling mengik atantara penjual (yakni pihak yang menawarkan / menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar /  membeli barang yang dijual).

B.     Hukum dan Dalil Jual Beli
Di dalam Islam terdapat dasar hukum dari Al – Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain:

a.              Al Baqarah : 198

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’ari lharam .Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepada mu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar – benar termasuk orang-orang yang sesat.”

b.              Al Baqarah : 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya :“Orang - orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba. Orang - orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambi lriba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni – penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

c.              An Nisa : 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama - suka di antara kamu. Dan jangan lah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Maka, bila mengacup ada ayat- ayat Al-Qur’an dan Hadis.Hukum jual beli adalah mubāh (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum julabeli itu bias berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.

C.    Rukun dan Syarat Jual Beli
a.   Orang yang melaksanakan akan djual beli (penjual dan pembeli) :
-     Berakal
-     Balig
-     Berhakmenggunakanhartanya







b.   Segala tata ucapan ijab[2] dan kabul[3].
Kerelaan hati antara penjual dan pembeli yang diwujudkan melalui  ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli)
c.   Barang yang diperjual belikan.
-     Barang yang halal.
-     Barang tersebut ada manfaatnya.
-     Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia.
-     Barang itu merupakan milik sipenjual atau dibawah kekuasaannya.
           -     Barang tersebut diketahui oleh pihak penjual dan pembeli,
d.   Nilai tukar barang yang dijual
-     Harga jual disepakati penjual dan pembeli
-     Nilai tukar barang dapat diserahkan pada waktu transaksi.
-     Apabila jual beli dengan cara barter[4], nilai tukar barang jangan    sama dengan barang haram misalnya, Babi.

D.    Macam- macam bentuk jualbeli

a. Bai’ al mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.

b. Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing [5](devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.[6]

c. Bai’ al sharf; yaitu jual-beli atau pertukaran antara saw mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal [7](bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral [8](telegrafic transfer atau mail transfer).

d. Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.

e. Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.

f. Bai’ al muwadha’ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva[9] tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.

g. Bai’ as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.

h. Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.

E.  Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan -Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi,  tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha[10] asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Jiwa agar setiap muslim biasa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hokum dan muamalah.





3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
a)`Keselamatan keyakinan agama ( al din).
b) Kesalamatan jiwa (al nafs).
c)`Keselamatan akal (al aql).
d)`Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl).
e)`Keselamatan harta benda (al mal).

F.     Prinsip - Prinsip Ekonomi Dalam Islam

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah.
2. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas – batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)[11].
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatu berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.


B.     SARAN

Ekonomi dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah  melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil.Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.


DAFTAR PUSTAKA

Furqan,Arif.2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Ekonomi.Jakarta:Lembaga Pendidikan Fakultas Jurusan Program Studi Ekonomi.

Harahap,S.2011.Etika Bisnis dalam Persepektif Islam.Jakarta:Selemba Empat.
         http://pengertiandancontoh.blogspot.com/2013/03/valuta-asing-apa-itu-valuta-asing.html
http://viea-cutes.blogspot.com/2011/12/pengertian-uang-kartal-dan-uang-giral.html



 

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

Cari Blog Ini